Marahnya Warga Menggerebek Duda yang Sering Bawa Gadis ke Rumah

Marahnya Warga Menggerebek Duda yang Sering Bawa Gadis ke Rumah

Penggerebekan Pasangan Bukan Suami Istri di Perumahan Griya Fatmawati

Sebuah insiden yang menarik perhatian masyarakat terjadi di Perumahan Griya Fatmawati, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Pada Sabtu, 9 Mei 2026 malam, warga menggerebek pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah. Pasangan tersebut adalah seorang pria bernama WH yang berstatus duda dan seorang wanita bernama DS yang masih gadis.

Penggerebekan ini bermula dari kekesalan warga terhadap keberadaan kedua pasangan tersebut dalam rumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Warga merasa tidak nyaman dengan situasi yang terus-menerus terjadi. Akhirnya, pada malam penggerebekan, warga memutuskan untuk mengamankan keduanya dan meminta keterangan mengenai hubungan mereka.

Setelah diketahui bahwa keduanya bukan pasangan suami istri yang sah, warga meminta orang tua dari keduanya datang. Namun, DS justru memanggil adiknya, bukan orang tuanya. Hal ini memicu keributan saat adik DS marah-marah dalam perbincangan. Kejadian ini hampir memicu adu jotos antara warga setempat dan adik DS. Beruntung, keributan berhasil diredam dan warga tetap menjaga ketenangan.

Ketua RT 07, Wawan, mengonfirmasi penggerebekan tersebut. Menurutnya, WH dan DS diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu keluarga mereka. “Tujuannya adalah agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Warga berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan norma sosial serta adat setempat. Salah satu opsi yang dibahas adalah rencana untuk menikahkan keduanya jika seluruh pihak menyetujui.

Sementara itu, Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, mengaku belum menerima laporan mengenai penggerebekan tersebut. “Hingga saat ini, belum ada laporan dari bhabinkamtibmas, mungkin karena sudah diselesaikan oleh RT, jadi tidak perlu melapor ke polisi,” katanya.

Apa Itu Kumpul Kebo?

Kumpul kebo, atau living together, kembali menjadi perbincangan publik sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Meski istilah ini tidak disebut secara eksplisit dalam KUHP, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kumpul kebo diatur sebagai kohabitasi. Kini, perbuatan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dapat dipidana. Hal ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat.

Namun, KUHP baru ini tidak membuka ruang pelaporan bebas. Kumpul kebo bukan termasuk delik umum, melainkan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi pelaku yang masih terikat perkawinan. Sementara bagi pelaku yang sama-sama belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orangtua atau anak.

Di luar konteks hukum, istilah kumpul kebo telah lama digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Istilah ini merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan, menjalani kehidupan layaknya suami istri meskipun tidak diakui secara hukum.

Sejarah Istilah Kumpul Kebo

Menurut jurnal “Students’ Perception of the Criminalization of Cohabitation (Kumpul Kebo) in Indonesia”, istilah kumpul kebo berakar dari gabungan dua kata, yakni koempoel yang berarti berkumpul dan gebouw berarti bangunan atau rumah dalam bahasa Belanda. Awalnya, istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi beberapa orang yang tinggal atau berkumpul di bawah satu atap, tanpa makna moral tertentu.

Dalam proses penyerapan bahasa, kata gebouw mengalami perubahan pelafalan di kalangan masyarakat lokal. Pelafalan yang sulit diucapkan kemudian bergeser menjadi “kebo”, sehingga istilah koempoel gebouw lambat laun dikenal sebagai “kumpul kebo”.

Perubahan fonetik ini terjadi secara alami dalam praktik bahasa sehari-hari. Seiring waktu, makna istilah tersebut mengalami pergeseran. Kumpul kebo tidak lagi sekadar dipahami sebagai aktivitas tinggal bersama, melainkan mulai digunakan untuk merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pergeseran makna ini membuat istilah kumpul kebo memperoleh konotasi negatif dalam norma sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kumpul kebo dicatat sebagai ragam cakapan bahasa Jawa dengan arti hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.


Lebih baru Lebih lama